Minggu, 18 Desember 2016

GUGATAN HABIBUROHMAN DAN HABIB NOVEL TERHADAP AHOK HINGGA 204 JUTA RUPIAH


Aksi super damai pada tanggal 2 Desember lalu menuai banyak pujian, meski menuntut ketegasan polisi dan pihak berwajib untuk segera memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Non aktif yaitu Basuki tjahja Purnama alias Ahok. yang telah terdakwa menistakan agama Islam dan aksi tersebut diawali doa bersama dan ditutup dengan shalat jumat berjamaah. aksi 2 Desember sebut diikuti lebih dari 5 juta penduduk DKI Jakarta dan seluruh masyarakat Indonesia yg datang yang memenuhi mulai dari Monas sampai ke jalan-jalan protokol lainnya.
bukan hanya masyarakat biasa yang datang namun para tokoh masyarakat dan para artis ibukota, pun juga turut menghadiri aksi damai 2 Desember tersebut. bahkan Presiden Republik Indonesia 1 yaitu Insinyur Joko Widodo juga turut Andil melakukan aksi damai tersebut, yaitu ikut melaksanakan shalat jumat bersama.
                                                                                                                     
Dalam aksi demonstrasi damai tersebut GNPF MUI bertindak layaknya event organizer, membersihkan seluruh aksi secara tertib. setelah aksi itu selesai para pedagang membagikan secara gratis makanan dan minuman yang mereka jual.
tiga hari usai demokrasi berlangsung habibur Rachman selaku advokat cinta tanah air(ACTA) secara tegas menggugat Ahok atas kasus penistaan agama. tak main-main gugatan ini yang diajukan atas nama habib novel bamukmin yang merasa meminta ganti rugi sebesar Rp.204.000.000. Pengadilan Negeri, Jakarta Utara menjadi tempat pengajuan gugatan Habib Novel beserta para advokat cinta tanah air(ACTA). mendesak Ahok untuk meminta maaf secara langsung di 9 media massa.

dasar dari gugatan Habib Novel beserta advokat cinta tanah air (ACTA) adalah kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dimana pada pasal 98 menyebutkan : jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu. gugatan bisa diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau setidaknya sebelum putusan dijatuhkan. jika diterima gugatan tersebut bisa digabungkan dengan proses peradilan yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut yaitu Ahok.

dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan kata ketua dewan Pembina advokat cinta tanah air (ACTA) habiburohman selaku kuasa hukum novel bamu'min.

alasan Habib Novel menggugat Ahok sebesar 204 juta itu novel merasa merugi biaya saat mengusut dugaan penistaan agama. novel harus membentuk tim pencari fakta, menyewa kapal untuk bertolak Kepulauan Seribu dan mewancarai paras saksi, pembentukan tim pencari fakta itu dilakukan novel untuk memastikan bahwa Ahok memang telah menistakan agama. novel harus mengeluarkan uang pribadinya untuk membiayai semua itu. Habib Novel juga harus meninggalkan pekerjaan sebagai pengacara total kerugian mencapai Rp204 juta ditambah dengan kerugian nonmaterial yang tak terhingga.

ucap habiburohman “kami berharap pihak pengadilan dapat mempertimbangkan gugatannya agar Ahok membayar denda senilai Rp204 juta. “saat ini berkas-berkas telah kami kirimkan ke pengadilan” ujar Habiburrahman. menurut Habiburrachman dipastikan bahwa gugatan yang ia layangkan kepada pengadilan negeri di luar gerakan nasional pengawal fatwa(GNPF) Majelis Ulama Indonesia aksi ini tidak ada sangkut pautnya dengan ulamak dan hadis kata Habiburrahman “gugatan ini nggak menamakan GNPF MUI kalau gugatan ini yang mengajukan Habib Novel baru gugatan ini berkaitan dengan GNPF MUI”.

menurut Kyai Haji Ma'ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia memastikan gugatan Rp.204 juta yang diajukan advokat cinta tanah air (ACTA) tidak terkait dengan tuntutan peserta aksi 2 Desember lalu. meski demikian dia mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan kasus gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama. “saya sih  itu tidak ada kaitanya dengan itu, Silahkan aja kalau ada pihak lain yang ingin menggugat” kata Kyai Haji Ma'ruf amin.

Laki-laki yang berposisi sebagai ketua bidang advokasi dewan pimpinan pusat Gerindra ini Habiburrachman juga kerap kali berusaha melakukan penolakan atas kepemimpinan Ahok di Jakarta. pernah Dia berkata Dia akan terjun dari Monas jika teman Ahok mampu mengumpulkan satu juta KTP. ucapan itu dia tulis pada akun media sosial pribadinya. “Saya berani terjun bebas dari puncak Monas kalau teman Ahok mampu mengumpulkan satu juta KTP” cuwitan Habiburrahman.
Habib Novel pun pernah meneriaki Ahok dengan kata-kata yang angka kasar” Ahok lu gila lu ya ayat suci dimainin” teriak novel sambil menunjuk-nunjuk Ahok. aksi itu ia lakukan ketika Ahok dengan menghadiri sidang lanjutan perkara cuti selama kampanye yang digelar di Gedung MK. lantas aksi itu digantikan oleh Habiburrahman dia langsung membawa Habib Novel dan memintanya untuk melapor ke badan pengawas Pemilu(BAWASLU). “Sudah Sudah amanin dulu itu nanti lapor ke Bawaslu aja” kata Habiburrahman

Habib Novel adalah sekretaris jenderal  FPI DKI Jakarta, Ia sempat menjadi buronan polisi karena diduga sebagai penghasut dalam kericuhan yang terjadi saat FPI berunjuk rasa menolak Ahok sebagai Gubernur di depan DPRD DKI pada Oktober 2014 novel kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian.



Berita ini di posting oleh Makanan Sehat untukKulit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar